![]() |
| Ilustrasi aksi buruh. (Foto: HarisX/wikipedia.org) |
Penulis: Wulan Eka Handayani
MAYANTARA- Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei lahir dari perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk melalui aksi massa turun ke jalanan. Perlawanan para pekerja dalam catatan sejarah terjadi pada abad ke-19.
Kala itu, kondisi kerja di Eropa Barat dan Amerika Serikat cukup buruk. Jam kerja panjang, namun tak sebanding dengan upah yang layak.
Pada tahun 1806, terjadi pemogokan pertama di Amerika Serikat oleh pekerja Cordwainers, kelompok pengrajin sepatu. Mereka memperjuangkan pengurangan jam kerja. Perjuangan ini terus berkembang hingga berlanjut pada tahun 1882.
McGuire memimpin parade Hari Buruh pertama di New York. Ia menyerukan jam kerja delapan jam sehari. Parade ini kemudian menginspirasi munculnya gerakan serupa di seluruh negara bagian.
Oregon menjadi negara bagian pertama yang mengakui Hari Buruh sebagai hari libur umum pada tahun 1887.
Peristiwa penting terjadi pada 1 Mei 1886. Sebanyak 400.000 buruh di Amerika Serikat melakukan demonstrasi untuk menuntut jam kerja delapan jam. Sebelumnya, jam kerja sering kali mencapai 16–18 jam.
Peristiwa tragis di Haymarket Square, Chicago, pada 4 Mei 1886 menjadi peringatan yang mendalam bagi perjuangan pekerja. Pada peristiwa tersebut, para demonstran diserang, dan ratusan di antaranya tewas.
Kongres Sosialis Dunia pada 1889 memutuskan Hari Buruh diperingati pada tanggal 1 Mei secara internasional. Hingga kini, peringatan May Day menjadi wahana persatuan pekerja seluruh dunia dalam menuntut hak-haknya.
Perjalanan Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Peringatan Hari Buruh pun tak luput dari perhatian pekerja di Indonesia. Di Indonesia, peringatan Hari Buruh telah dimulai sejak era kolonial. Tepatnya pada 1 Mei 1918 di Semarang oleh Serikat Buruh Kung Twang Hee.
Adolf Baars memelopori gagasan Hari Buruh dengan mengkritik harga sewa tanah yang terlalu murah bagi kaum buruh untuk dijadikan perkebunan. Bahkan pada kala itu, buruh juga harus bekerja dalam waktu lama. Hal tersebut tak sebanding dengan upah tidak layak yang diberikan kompeni.
Organisasi seperti Sarekat Islam, Boedi Oetomo, dan Insulinde juga ikut serta dalam aksi mogok pada hari itu melalui aliansi Radicale Concentratie. Namun, pada tahun 1927, perayaan tersebut dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Pada masa kemerdekaan, gagasan Hari Buruh kembali muncul di Indonesia. Kabinet Sjahrir mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948.
Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh atau pekerja diberikan hak untuk libur bekerja.
Hari Buruh sempat dilarang pada era Orde Baru karena dianggap identik dengan paham komunisme. Peringatan Hari Buruh kemudian diubah menjadi tanggal 20 Februari sejak tahun 1973. Hari tersebut menandai penggabungan semua serikat buruh oleh pemerintah Indonesia.
Beberapa tahun kemudian, Hari Buruh beserta hak-hak pekerja kembali diakui pada era reformasi. Presiden B.J. Habibie melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh untuk mendukung pengakuan tersebut.
Hari Buruh mulai dimasukkan sebagai hari libur nasional pada 1 Mei 2013 melalui ketetapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setiap tahun pada tanggal 1 Mei, para buruh turun ke jalan di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Tujuannya menyuarakan tuntutan atas pendapatan yang lebih baik dan kebijakan yang mendukung mereka.***
Editor: Yusuf Aminudin
