LPM Mayantara

LPM Mayantara

UT Resmi Hapus TMK dari Kurikulum Baru, Ini Alasannya

Ketua Senat Universitas Terbuka, Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si., saat memberikan keterangan kepada reporter usai Wisuda UT di Surakarta, Selasa (9/10/2025) (Foto: Sayyida Aulia Rahma/lpmmayantara.com)


Penulis: Sayyida Aulia Rahma

MAYANTARA- Universitas Terbuka (UT) resmi menghapus Tugas Mata Kuliah (TMK) dari Kurikulum Baru (KURBA) yang akan diterapkan mulai Semester Ganjil 2025/2026.

Kebijakan ini ditegaskan Ketua Senat UT, Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si., dalam konferensi pers Wisuda Universitas Terbuka di Surakarta, Selasa (9/10/2025).

Prof. Chanif menjelaskan, keputusan menghapus TMK diambil setelah melalui riset akademik yang dilakukan sejak 2003–2004.

Hasil penelitian menunjukkan mahasiswa yang mengikuti TMK justru memiliki tingkat kegagalan lebih tinggi dibanding metode pembelajaran lain.

“Model belajar mandiri yang dikombinasikan dengan TMK menghasilkan 67% nilai merah, hampir sama dengan pola belajar tanpa pendampingan yang mencapai 71%,” ujar Prof. Chanif.

Sebaliknya, mahasiswa yang aktif mengikuti Tutorial Online (Tuton) dan Tutorial Tatap Muka (TTM) menunjukkan hasil yang lebih baik. Berdasarkan data Senat, hanya 18% mahasiswa dengan pola tersebut yang mendapat nilai di bawah C.

Menurut Prof. Chanif, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi UT untuk beralih penuh ke sistem Tuton.

Tangkapan layar laman resmi FHISIP Universitas Terbuka yang menegaskan tidak ada lagi Tugas Mata Kuliah (TMK) dalam Kurikulum Baru mulai Semester Ganjil 2025/2026.


“Kalau hasilnya dibiarkan, berarti UT tidak bertanggung jawab pada mahasiswa. Seperti orang tua yang membiarkan anaknya kelaparan. Karena itu TMK dihentikan agar semua mahasiswa diarahkan ke Tuton,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran soal beban server dan teknis pelaksanaan, Prof. Chanif memastikan UT siap.

“Secara teknis tidak ada masalah. UT memiliki manajemen dan dana yang cukup untuk mendukung sistem Tuton agar berjalan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, UT telah mengumumkan melalui laman resmi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) bahwa TMK tidak lagi diberlakukan dalam kurikulum baru.

Mahasiswa diminta segera mengaktifkan Tuton paling lambat 8 September 2025.

Kebijakan ini sekaligus menghapus kewajiban pengisian formulir kesediaan yang sebelumnya harus dilakukan mahasiswa.

Penghapusan TMK dinilai sebagai langkah modernisasi pembelajaran di UT.

Dengan mengutamakan Tuton, UT berharap mahasiswa mendapat pengalaman belajar yang lebih interaktif, terarah, dan sesuai kebutuhan era digital.***



Editor: Nabila Nur Khasanah