Penulis: Fadillah Indiyuni Astuti
MAYANTARA- Kejaksaan Negeri Karanganyar sukses menggelar kuliah umum bersama Universitas Terbuka (UT) Surakarta pada Rabu, 10 Desember 2025.
Berlokasi di UT Surakarta, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA). Kegiatan ini mengusung tema “Pemberantasan Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat".
Era Indah Soraya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kajari) menuturkan bahwa tujuan kuliah ini untuk menjalankan salah satu tugas jaksa, yakni menyosialisasikan dan memberikan kuliah umum kepada mahasiswa sebagai langkah pencegahan korupsi.
Tema tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, S.H., M.H., menyampaikan materi dalam kuliah umum peringatan Hakordia 2025 di UT Surakarta. (Foto: Istimewa) |
Tidak hanya memberikan sambutan, Era juga menjadi pengisi materi utama dalam acara ini. Ia menceritakan sederet kasus korupsi yang terkenal, mulai dari kasus korupsi yang berhubungan dengan kelangkaan minyak goreng hingga kasus korupsi Harvey Moeis yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan.
“Adanya krisis kelangkaan minyak goreng menimbulkan gejolak luar biasa, sehingga kejaksaan yang memiliki fungsi dalam pengamanan ekonomi negara, melalui bidang intelijen bersama dengan bidang hukum lainnya, mencari penyebab kelangkaan tersebut," ucap Era.
Hasilnya terbukti bahwa kasus ini berada dalam ranah tindak pidana korupsi. Terdapat pula kasus korupsi lain yang dulu sempat populer di kalangan masyarakat, yaitu korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, suami selebriti terkenal Sandra Dewi.
“Tindakan korupsi yang dilakukan Harvey tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara, dan tindakannya mengeksploitasi sumber daya alam untuk mengambil timah telah merusak alam,” ungkap Kajari Karanganyar tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan pemaparan terkait isu kerusakan alam di wilayah Sumatera yang saat ini sedang populer. Isu tersebut tidak hanya memperlihatkan kerusakan alam, tetapi juga berdampak pada kerugian negara.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Karanganyar melihat adanya potensi yang sama dapat terjadi di Kabupaten Karanganyar apabila tidak segera dilakukan pencegahan dan pengawasan.
Sebagai penutup, Era berpesan kepada mahasiswa mengenai pentingnya menjaga komitmen dan kejujuran. “Karena tanpa keduanya, keberlangsungan bangsa akan sirna,” tutupnya.***
Editor: Nabila Nur Khasanah

